07/10/2026
IMG-20261007-WA0009

NATUNA – Kondisi geografis Kabupaten Natuna yang terdiri atas banyak pulau menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Menjawab kondisi tersebut, UPTD Samsat Natuna mendorong inovasi pelayanan hingga menjangkau masyarakat di wilayah antarpulau dan perdesaan.

Langkah itu dibahas dalam, Forum Konsultasi Publik (FKP) Taat Pajak yang digelar UPTD Samsat Natuna bersama Satlantas Polres Natuna di Gedung Serba Guna Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2026).

Forum tersebut dihadiri, Camat Bunguran Timur, Syuparman, perwakilan Jasa Raharja, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Natuna, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, pelayanan perpajakan di daerah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Jarak antarpulau dan keterbatasan transportasi menjadi faktor yang harus diperhitungkan agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan.

Karena itu, Samsat Natuna terus mengembangkan inovasi pelayanan, termasuk layanan Samsat secara daring selama 24 jam dan pelayanan yang menyasar wilayah antarpulau serta perdesaan.

“Pelayanan antarpulau memang memiliki tantangan, terutama biaya dan transportasi. Namun, ini akan kita coba agar masyarakat di pulau-pulau juga mendapatkan pelayanan Samsat,” ujar Alpiuzzamari.

Ia menjelaskan, pelayanan Samsat tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Di dalamnya terdapat sinergi antara pemerintah daerah melalui UPTD Samsat, Kepolisian melalui fungsi lalu lintas dan Jasa Raharja.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari administrasi pajak hingga dokumen kendaraan bermotor.

Alpiuzzamari juga mengingatkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh pribadi atau badan kepada pemerintah. Hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk fasilitas pendidikan, jalan, pelabuhan, layanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Natuna juga mendorong optimalisasi potensi Pajak Air Permukaan (PAP). Menurut Alpiuzzamari, potensi tersebut masih membutuhkan koordinasi dan pengawasan lebih baik agar dapat dikelola sesuai ketentuan.

“Potensi pajak air permukaan ini masih perlu kita koordinasikan dan gali bersama. Bukan untuk mengambil alih, tetapi bagaimana potensi yang ada dapat dikelola dan diawasi dengan baik,” katanya.

Melalui FKP Taat Pajak, Samsat Natuna juga membuka ruang bagi pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pelayanan perpajakan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Di wilayah kepulauan seperti Natuna, peningkatan pelayanan dan kemudahan akses menjadi salah satu kunci agar kewajiban pajak dapat dipenuhi masyarakat tanpa terkendala jarak dan kondisi geografis. (KG/IK)