NATUNA – Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tak selalu berujung pada pemidanaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerapkan mekanisme Restorative Justice dengan mengarahkan seorang tersangka berinisial “P” menjalani rangkaian rehabilitasi medis dan sosial.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka “P” oleh Jaksa Fasilitator Kejari Natuna kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, tersangka telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan.
Penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif ini dilakukan setelah perkara tersangka ditelaah melalui proses asesmen terpadu yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna dan Jaksa Fasilitator Kejari Natuna.
Tersangka “P” sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian perkara, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri atau end user, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas dasar hasil asesmen tersebut, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme Restorative Justice dengan pendekatan rehabilitasi.
Proses pemulihan kemudian dilakukan secara bertahap. Setelah menjalani rehabilitasi medis, tersangka melanjutkan program rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.
Rehabilitasi sosial diarahkan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan sekaligus membantu tersangka mempersiapkan diri kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum yang berlaku.
Kejari Natuna menilai rehabilitasi medis dan sosial merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan keadilan restoratif terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan.
Melalui mekanisme tersebut, penanganan perkara tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi dilanjutkan dengan proses pemulihan yang diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kembali penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan program ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial dan instansi terkait dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika secara profesional dan proporsional.
Kejari Natuna berharap seluruh tahapan rehabilitasi yang dijalani tersangka dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan serta menjadi bekal untuk kembali menjalankan kehidupan sosial secara baik.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika dapat dilakukan dengan tetap membedakan antara penyalah guna untuk diri sendiri dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kejaksaan Negeri Natuna memastikan penerapan Restorative Justice tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil asesmen, dengan memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat serta upaya pemulihan bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan. (KG/IK)
