Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendukung perbaikan birokrasi administrasi pengelolaan pertanahan di BP Batam oleh Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam.
Pasalnya selama ini sudah banyak masyarakat, pengembang perumahan, investor, kuasa hukum dan Notaris mengelukan soal buruknya tata kelola pertanahan kepada Ombudsman Kepri.
“Keluhan disampaikan diantaranya tidak transparansinya data pengalokasian lahan, rumitnya pengurusan administrasi lahan, tumpang tindih alokasi lahan yang menimbulkan banyak sengketa lahan, ketidakjelasan pengurusan fatwanologi serta ijin peralihan hak” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Bahkan, Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan pengusaha harus mengeluarkan uang lebih (fee) di luar PNBP untuk mendapatkan lahan. sehingga seringkali diungkapkan, pengurusan lahan di BP Batam tidak efektif dan efisien.
Beberapa tahun terkahir, Ombudsman Kepri telah menerima 34 laporan masyarakat khususnya menyangkut layanan tanah di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
“Dugaan maladministrasi layanan pertanahan ini meliputi tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut terkait layanan pengadministrasian pertanahan,” ungkap Lagat.
Laporan disampaikan perorangan, kuasa subtitusi, kuasa pengacara, yayasan dan pengusaha.
“Melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, sebagian laporan yang disampaikan terbukti maladministrasi dan telah ditindaklanjuti. Sebagian lainnya tidak terbukti maladministrasi dan beberapa laporan lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” jelas Lagat.
Ia mengungkapkan gebrakan yang ditunjukkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang merupakan pejabat ex-officio Kepala BP Batam dan Wakil BP Batam dalam menangani sejumlah persoalan lahan di Batam sangat positif.
“Semoga pimpinan baru BP Batam ini terus membuktikan komitmennya memperbaiki tata kelola pengelolaan lahan ini sehingga mendukung iklim investasi yang efektif dan efisien di Batam, mencegah konflik pertanahan dengan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang selama ini banyak dilanggar oleh penerima alokasi lahan dengan semena-mena melakukan cut and fill lahan tanpa melaui proses perizinan,” harap Lagat.
Selanjutnya, terkait beredar informasi bahwa BP Batam merencanaan mengalokasikan row jalan (buffer zone) di jalan-jalan utama Batam seperti sepanjang jalan Sudirman menuju Bandara Hang Nadim Batam hingga Nongsa diperuntukkan untuk jasa dan komersil.
Ombudsdman Kepri berharap agar BP Batam mengurungkan rencana tersebut karena jalan dan bahu jalan yang lebar merupakan ikonik Kota Batam yang membuat landscape-nya menarik, sehingga apabila diubah fungsinya menjadi bangunan-bangunan tentunya akan mengurangi keindahan Kota Batam.
“Seharusnya BP Batam dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika Kota Batam untuk jangka panjang sebab perencanaan awal pengembangan pulau Batam yang maju dan modern tanpa harus mengesampingkan nilai estetika itu sendiri,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
(Rohmad/Humas)