Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri resmi mengumumkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 pada Senin (09/02/2026) di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam. Penilaian tahun ini menandai transformasi signifikan dengan menitikberatkan pada aspek output dan outcome pelayanan.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih administratif, penilaian tahun 2025 memberikan bobot dominan pada perspektif dan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ombudsman mengukur sejauh mana pelayanan publik memberikan dampak nyata dan membahagiakan masyarakat,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Selain itu, kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi yang Ombudsman berikan juga menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan hasil Opini pada tahun 2025.
“Kami tegaskan bahwa setiap saran tindakan korektif dan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan atau kajian bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Kepatuhan terhadap rekomendasi ini menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan Opini yang didapatkan,” tegas Lagat.
Penilaian tahun 2025 dilakukan terhadap entitas Pemerintah Daerah serta Unit Layanan pada Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) di wilayah Kepri yakni Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, ditambah Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Namun, karena keterbatasan sumber daya, penilaian tahun ini tidak mencakup Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kepri berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Capaian ini menempatkan Pemerintah Provinsi sebagai pemimpin kualitas layanan di wilayah Pemerintah Daerah se Kepri.
Sementara itu, hasil untuk tingkat Kota dan Kabupaten, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kota Batam mendapatkan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga seluruhnya meraih opini Kualitas Sedang.
Untuk unit layanan pada instansi vertikal (Kementerian dan Lembaga), Ombudsman Kepri memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan di masing-masing unit tanpa menyematkan opini akhir, karena opini tersebut diberikan langsung kepada instansi induk di tingkat pusat.
Berikut adalah ringkasan kualitas pelayanan pada beberapa sektor utama:
Pertama pada tingkat Kepolisian Resor, Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang meraih predikat BAIK, sedangkan Polres Bintan, Karimun, dan Lingga meraih predikat CUKUP.
Lalu pada tingkat Kantor Pertanahan, seluruh di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Lingga berhasil meraih predikat BAIK.
Kemudian pada tingkat Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatatkan hasil tertinggi dengan predikat SANGAT BAIK, Sedangkan, unit lainnya di Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Dabo Singkep meraih predikat BAIK.
Terakhir, Lembaga Pemasyarakatan/Rutan: Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep dinilai BAIK. Sementara Rumah Tahanan Kelas II B Karimun mendapatkan predikat CUKUP.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri menyampaikan rekomendasi kepala Pimpinan Daerah maupun Unit Layanan untuk memberikan penghargaan kepada unit layanan yang memperoleh nilai di rentang 78 hingga 100 (Kualitas Baik/Tinggi), melakukan evaluasi dan pembinaan intensif bagi unit layanan yang masih berada di rentang nilai 0 hingga 77,99 dan mempertahankan kepatuhan terhadap seluruh produk pengawasan Ombudsman guna perbaikan tata kelola layanan yang adil dan transparan.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi rapor bagi setiap penyelenggara untuk memacu perbaikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang” tutup Lagat.
Turut hadir dalam kegitan tersebut Irwasda Polda Kepri , Bapak Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono, S.I.K, MSix Kepala BPK Provinsi Kepri, Ibu Emmy Mutiarini S.E., Ak., M.Si., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Bapak Mudzakir, Ak., CGCAE, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Bapak Aris Munandar.











