Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja perdana Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kepri, edison beserta jajaran pada Selasa (18/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri.
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepri menjelaskan terkait tugas dan fungsinya, menyampaikan sekilas laporan tahun 2023 hingga 2025 serta meminta dukungan Ombudsman Kepri dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Salah satu yang disorot dalam pertemuan tersebut yakni, dalam melaksanakan tugasnya melakukan harmonisasi rancangan perundangan-undangan yang pada Kanwil menjadi harmonisasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati, Kanwil Kementerian Hukum melaporkan tidak banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukannya.
Diketahui hanya 127 produk hukum yang diharmonisasi pada tahun 2023, sedangkan di tahun 2024 hanya berjumlah 86. Padahal berdasarkan Undang-Undangan (UU) 13 Tahun 2022, seluruh rancangan produk hukum daerah wajib disampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kepri juga melaporkan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Pemda di Kepri belum dikelola dengan baik bahkan ada beberapa daerah yang link JDIH nya tidak dapat diakses.
Oleh sebab itu, dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kepri meminta dukungan kepada Ombudsman Kepri agar mendorong Pemda melakukan harmonisasi rancangan produk hukumnya serta memperbaiki pengelolaan JDIH karena merupakan salah satu pelayanan juga bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari beserta jajaran pun menyatakan dukungannya akan hal tersebut.
“Kami siap mendukung serta bergandengan tangan dalam setiap program perbaikan birokrasi serta perbaikan pelayanan publik,” tuturnya.
Kemudian, Ia pun mengingatkan Kanwil Kementerian Hukum untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, begitupun dengan pengelolaan pengaduan.
“Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan, Kanwil Kementerian Hukum pun harus mengelola pengaduan yang disampaikan masyarakat dengan baik. Salah satunya pada SP4N Lapor, karena jika lewat dari batas waktu penyelesaian pengaduan, otomatis akan dilanjutkan ke Ombudsman,” tutupnya.