NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh kabupaten/kota di Kepri resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Rencana Kerja yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Natuna, Jarmin, hadir mewakili daerah, bersama kepala daerah serta perwakilan kabupaten/kota lainnya. MoU ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak pada masyarakat.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa hadirnya Ombudsman RI adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik semakin berkualitas.
“Pemerintah daerah harus terus berbenah. Dengan kehadiran Ombudsman, kita memiliki mitra yang bisa mengawal agar pelayanan publik di Kepri semakin baik, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi komitmen Pemprov Kepri dan seluruh kabupaten/kota, termasuk Natuna.
“Kerja sama ini penting karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan yang adil. Ombudsman akan terus mendampingi pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat serta memastikan tidak ada lagi praktik maladministrasi yang merugikan warga,” tegasnya.
Sebagai rangkaian kegiatan, turut digelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah daerah, Ombudsman, dan para pemangku kepentingan. Forum ini membahas strategi memperkuat sinergi, transparansi, serta peningkatan mutu pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri.
Dengan penandatanganan MoU dan pelaksanaan FGD tersebut, pemerintah daerah se-Kepri bersama Ombudsman RI berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Harapannya, masyarakat Natuna dan Kepri akan segera merasakan dampak nyata berupa layanan yang lebih mudah, transparan, dan berkeadilan. (KG/IK)