Pemilik Usaha Fast Manufacturing Dirikan Bagunan Diatas Drainase Dan Bahu Jalan, Warga Minta Pemko Tegakkan Aturan Perda

Batam, – Salah satu pengusaha yang bergerak dibidang fast Manufacturing di wilayah komplek tanah mas sei panas diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan tata ruang.
Bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum seluas kurang lebih delapan meter kini telah dikuasai sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan sudah dialihfungsikan untuk keperluan perluasan area gedung perusahaan.
Pemilik usaha tersebut diduga degan sengaja mendirikan bangunan gedung segi permanen di atas saluran air dan bahu jalan komplek untuk menguasai sepenuhnya lahan fasum komplek perumahan yang berlokasi persis di belakang gedung perusahaan fast Manufacturing.
Mirisnya, saat dilakukan konfirmasi langsung ke perusahaan tersebut, staf manajemen malah menyalahkan warga sekitar dan merasa pendirian gedung perusahaan tersebut seolah olah tidak melanggar aturan.
Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali bahwa tujuan awak media haya sebatas konfirmasi demi keperluan keakuratan data terkait adanya pendirian gedung perusahaan yang berada di atas lahan fasum komplek pemukiman, bapak tersebut tetap ngotot bahwa awak media tidak berhak melakukan konfirmasi pada perusahaan mereka.
“hak bapak apa, bapak tidak perlu tahu, kalau mau terbitkan berita terbitkan saja sesuai dengan yang bapak lihat dan kalau mau tanya silahkan tanya warga” Ujar Frans saat di konfirmasi di gedung perusahaan.
Hasil keterangan yang diperoleh dari beberapa warga di lokasi perumahan, mereka menjelaskan bahwa bangunan gedung perusahaan tersebut sudah berdiri kurang lebih enam tahun.
“Sebetulnya dampak akibat adanya bangunan gedung perusahaan tersebut berdampak ke wilayah kami, karena jika aliran air tersumbat banjirnya ke wilayah kami, karena bangunan tersebut berada di batas wilayah Rw 12 dan Rw 13, Ini jalan di tutup lebarnya kurang lebih 8 meter, Jalan ini harus nya tembus sampai ke kantor lurah sungai panas” Ujar PAR Selaku warga komplek perumahan.
Selain itu, Heri yang juga merupakan warga komplek perumahan merasa resah atas keberadaan gedung perusahaan tersebut dan pemagaran lahan kosong di sekitar bangunan gedung.
“Gara gara lahan ini dibiarkan semak belukar jadi sarang ular, sampah juga banyak berserakan, sepertinya lahan ini dijadikan penampungan limbah” Ujarnya.
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan komplek yang di alihfungsikan pihak perusahaan untuk memperluas gedung perusahaan tersebut, selain mendirikan bangunan pihak perusahaan juga melakukan pemagaran terhadap lahan yang juga merupakan bagian dari akses jalan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di wilayah Batam, Mendirikan bangunan permanen di atas saluran air dan jalan komplek perumahan dapat di kategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan daerah(Perda) no. 9 tahun 2021 perubahan peda no. 16 tahun 2007, dimana bagunan yang melanggar ketentuan wajib dibongkar untuk penyesuaian.
Mendirikan bangunan permanen di atas saluran air dan bahu jalan umumnya tidak akan  mendapatkan izin, karena tidak sesuai dengan zonasi peruntukan rencana tata ruang wilayah (RtRw) sesuai aturan perda kota Batam no. 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung, dan peraturan pemerintah no. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta peraturan menteri agraria BPN no. 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.