Pemkab Anambas Luncurkan Aplikasi e-SKM untuk Peningkatan Pelayanan Publik

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengambil inisiatif berarti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Pelayanan Publik Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan.

Acara tersebut juga menandai peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (e-SKM).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 2 November 2023.

Untuk memberikan wawasan dan panduan dalam sosialisasi ini, Pemkab Kepulauan Anambas mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari sebagai narasumber utama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran bupati dan wakil bupati dalam acara ini karena tugas penting lainnya.

Namun, Sahtiar menegaskan komitmen kuat Pemkab Kepulauan Anambas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Publik di lingkungan pemerintah daerah.

“Hari ini adalah salah satu wujud dari komitmen Pemkab Kepulauan Anambas yang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Sahtiar.

Harapannya, dengan perbup ini, pedoman yang jelas telah diberikan, dan kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Sahtiar juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat, melalui Ombudsman RI, secara rutin melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah.

Demikian juga, Menpan RB melakukan pantauan dan evaluasi kebijakan di seluruh pemerintah daerah.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di pemerintah daerah,” tambah Sahtiar.

Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menpan RB menunjukkan bahwa Pemkab Kepulauan Anambas memiliki riwayat pelayanan publik dengan indeks 3,76, yang masuk dalam kategori baik.

“Saya berharap, konteks bekerja kita bukan karena diawasi, bukan karena mau dinilai, tetapi itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dinilai atau tidak, kita tetap harus bekerja dengan sebaik-baiknya,” harap Sahtiar.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan bahwa kualitas pelayanan publik Pemkab Kepulauan Anambas akan terus meningkat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (KG/Kas)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading