ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas baru-baru ini mengumumkan rincian formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya penerimaan baru. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten tersebut, Nurgayah, secara resmi menjelaskan hal tersebut.
Menurut Nurgayah, Pemkab Kepulauan Anambas telah mengajukan sebanyak 3981 calon ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dari jumlah tersebut, terdapat 228 formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terbagi menjadi 70 guru, 62 tenaga kesehatan, dan 96 tenaga teknis.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat 3753 formasi, dengan rincian 264 guru, 188 tenaga kesehatan, dan 3301 tenaga teknis.
Namun, Nurgayah menyampaikan bahwa hanya formasi CPNS guru yang tidak diterima oleh Menpan RB. Hal ini disebabkan oleh prioritas Kemendikbud untuk mengubah tenaga honorer menjadi PPPK.
“Semua usulan kita ini diterima kecuali CPNS tenaga guru sama sekali tidak diterima, karena oleh Kemendikbud sendiri di tahun 2024 ini mereka lebih memprioritaskan tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Jadi formasi yang disetujui oleh Menpan RB berjumlah 3911,” sebut Nurgayah kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (22/03/2024).
Meskipun demikian, Nurgayah menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih bersifat persetujuan prinsip berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab/kota T.A 2024, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024.
Nurgayah juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dari Menpan RB, setelah bupati dan BKPSDM pergi untuk mengambilnya pada tanggal 14 Maret 2024.
Selanjutnya, terbitlah Keputusan Menpan RB Nomor 173 Tahun 2024 yang memuat panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan prinsip, setiap instansi diharapkan merinci kebutuhan tersebut dalam Web perencanaan ASN BKN.
Nurgayah menambahkan bahwa setelah perincian formasi dilakukan, akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh BKN sebelum diserahkan ke Menpan RB.
“Nah nanti, setelah diserahkan ke Menpan RB barulah terbit SK Menpan RB tentang penetapan formasi final pada tahun 2024 bagi masing-masing instansi. Saat ini kita masih menunggu validasi dan verifikasi dari BKN,” jelasnya.
Terakhir, Nurgayah juga menegaskan bahwa tenaga honorer memiliki peluang besar untuk menjadi PPPK, terutama yang sudah terdata di BKN. Meskipun begitu, pemerintah akan menangani secara bertahap bagi yang belum terdata. (KG/Kastarani)
You must be logged in to post a comment.