ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sedang mempertimbangkan usulan dari Pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan untuk memindahkan pusat pemerintahannya.
Pada rapat pembahasan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 16 November 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten, Sahtiar, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan.
Meskipun surat usulan sudah diterima, Sahtiar menekankan bahwa seharusnya surat tersebut disampaikan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Mereka sudah menyampaikan permohonan kepada kita, seyogyanya kan yang melakukan itu adalah forum atau biasa disebut MAD,” ucap Sahtiar.
Sekda juga mengingatkan bahwa pemindahan pusat pemerintahan kecamatan diatur dalam PP 17 Tahun 2018.
Proses penyesuaian kecamatan sedang berlangsung, dan rapat tersebut bertujuan untuk membalas surat dari kecamatan agar mengacu kepada ketentuan tersebut.
“Ketika nanti semuanya sudah clear, sudah tidak ada masalah disana, tugas kita ini menyampaikan perubahan perda tentang ibukota,” tambah Sahtiar.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Azhar, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, tujuh desa di Kecamatan Siantan Selatan menyepakati pemindahan Ibukota Kecamatan dari Desa Air Bini ke Desa Tiangau.
Pertimbangan melibatkan upaya memperpendek rentang kendali hubungan urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mempercepat urusan ke pusat pemerintahan kabupaten.
Azhar menekankan bahwa penyesuaian kecamatan mengikuti ketentuan dalam PP 17 Tahun 2018, yang mencakup perubahan batas wilayah, perubahan nama kecamatan, pemindahan ibukota kecamatan, dan perubahan nama ibukota kecamatan.
Namun, sebelum proses ini berlanjut, mekanisme yang harus diikuti adalah musyawarah desa yang melibatkan seluruh perangkat desa.
“Jadi seluruh perangkat desa itu harus hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), nah hasil keputusan itulah yang berupa berita acara dan notulen yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah, jadi yang menyampaikan itu adalah forum MAD nya,” jelas Azhar.
Azhar menegaskan bahwa setelah semua mekanisme terpenuhi, pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk memverifikasi dan memproses lebih lanjut.
“Proses ini melibatkan seluruh desa di Kecamatan Siantan Selatan, namun satu desa, yaitu Desa Air Bini, belum menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga proses tindak lanjut masih menunggu,” kata Azhar. (KG/Kas)