NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memimpin rapat terkait Penataan Tenaga Non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa (5/8/2025).
Rapat ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kasubag Kepegawaian dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Fokus utama pertemuan adalah penyampaian data estimasi jumlah PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari laporan yang disampaikan, total estimasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna mencapai 2.308 orang, dengan rincian sebagai berikut:
R3 Seleksi PPPK Tahap I (Database BKN) – Tidak Lulus: 1.443 orang
R3 Seleksi PPPK Tahap II (Database BKN) – Tidak Lulus: 10 orang
R3-T (Database Ikut CPNS 2024 – Tidak Lulus Seleksi CPNS): 17 orang
R4 Seleksi PPPK Tahap II (Non-Database BKN) – Tidak Lulus: 831 orang
Undur Diri: 7 orang
Dalam arahannya, Bupati Cen Sui Lan menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh jajaran ASN, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja.
“Kedisiplinan ASN adalah cerminan dari kualitas pelayanan publik. Dan kebersihan kantor adalah tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, bukan semata-mata tugas petugas kebersihan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengimbau kepada para pimpinan OPD agar memperhatikan kehadiran pegawai, etika kerja, serta kerapian lingkungan kantor, sebagai bagian dari upaya peningkatan citra positif birokrasi di mata masyarakat.
Rapat ini menjadi wujud komitmen Pemkab Natuna dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan efisien, di tengah dinamika kebutuhan pelayanan publik serta transisi regulasi terkait tenaga non-ASN. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.