Pemkab Natuna dan DPRD Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung proses legislasi daerah dengan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (18/7/2025).

Rapat tersebut mengusung agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, hadir langsung bersama Wakil Bupati Jarmin, Sekretaris Daerah, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendengarkan pandangan, masukan, dan saran strategis yang disampaikan oleh lima fraksi DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna.

Dalam rapat yang berlangsung terbuka tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda perubahan perangkat daerah, meskipun disertai dengan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan bagi pihak eksekutif.

Beberapa poin yang mendapat persetujuan lintas fraksi di antaranya adalah:

Kenaikan tipe Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi tipe B (dengan 3 bidang);

Penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi BAPPERIDA dengan jumlah 5 bidang.

Namun demikian, beberapa fraksi masih memberikan catatan terhadap rencana kenaikan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Keraguan tersebut muncul dengan mempertimbangkan kesiapan keuangan daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta efektivitas tata kelola birokrasi.

Setelah penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna. Penyerahan dokumen secara simbolis juga dilakukan sebagai bagian dari tahapan formal proses legislasi.

Dalam pernyataannya, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap menindaklanjuti hasil pembahasan ini untuk kemudian menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Natuna berharap perubahan susunan perangkat daerah ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi serta menjawab tantangan pembangunan secara adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (KG/IK)