NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai salah satu strategi mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan didampingi Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Natuna. Kegiatan ini turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Natuna sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjalankan program reforma agraria.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Natuna selaku Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Natuna, dilanjutkan sambutan Bupati Natuna serta pemaparan mengenai pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa Tim GTRA Kabupaten Natuna dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Reforma Agraria yang kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan terpadu, efektif dan berkelanjutan.
Mengusung tema “Reforma Agraria Berbasis Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mendukung Ketahanan Pangan Daerah”, rapat koordinasi ini menjadi momentum menyatukan persepsi sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mendukung kebijakan reforma agraria di Kabupaten Natuna.
Tidak hanya berfokus pada legalisasi aset dan redistribusi tanah, reforma agraria juga diarahkan pada penataan akses agar masyarakat memperoleh pendampingan, akses permodalan, teknologi, hingga pemasaran. Dengan demikian, lahan yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan kebijakan baru Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi tanah berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Skema baru itu diharapkan mampu menjaga pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya sekaligus mencegah terjadinya pengalihan penguasaan tanah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip reforma agraria.
Sebagai kabupaten kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan, perikanan, dan pertanian, Natuna dinilai memiliki peluang strategis untuk mengoptimalkan implementasi reforma agraria melalui kolaborasi penataan aset dan penataan akses. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Kantor ATR/BPN serta seluruh anggota Tim GTRA menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (KG/IK)
