19/09/2026
IMG_20260919_034155

Baram – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis malam, 17 September 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti informasi yang mendadak viral di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas bernama Rio kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus melihat dari dekat realita penyelenggaraan pelayanan publik di dalam Lapas.

Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan bahwa oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta sudah menjalani pembinaan.

Selain itu, uang yang sempat diterima pun telah diminta untuk segera dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.

Merespons perkembangan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri , Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegasnya.

Selain mengawal penanganan dugaan pungli, Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan pemahaman hak-hak hukum bagi seluruh warga binaan agar mereka terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.

“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” imbuh Lagat.

Sidak yang berlangsung hingga malam hari tersebut juga membuka tabir berbagai tantangan teknis serta fasilitas pemasyarakatan yang dihadapi Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Salah satu temuan yang cukup krusial adalah tingginya tingkat overkapasitas hunian, di mana fasilitas yang idealnya diperuntukkan bagi 90 orang saat ini harus menampung sekitar 321 WBP yang mayoritas didominasi kasus narkotika.

Bahkan, di antara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan.

Kondisi hunian yang padat ini kian memprihatinkan lantaran usia bangunan yang sudah tua dan mengalami kebocoran di beberapa titik.

Pihak Lapas yang sebelumnya memanfaatkan bekas blok Lapas Anak terpaksa harus melakukan evakuasi warga binaan ke area yang lebih tinggi setiap kali hujan deras turun dan memicu banjir atau genangan air.

Di sisi lain, Ombudsman turut mencermati alur penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta dinamika mutasi tahanan antar-Lapis dan Rutan.

Dalam aspek pengawasan keamanan, perhatian Ombudsman juga tertuju pada upaya pencegahan barang terlarang setelah ditemukannya narkotika jenis inex dalam paket titipan pengunjung pada awal tahun 2026.

Sementara dari aspek pemenuhan kebutuhan dasar komunikasi, Ombudsman mengapresiasi penyesuaian kebijakan pihak Lapas yang kini menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter dan menetapkan tarif transparan untuk layanan video call.

Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mendalami secara komprehensif seluruh temuan sidak ini, mulai dari mekanisme penindakan oknum petugas hingga kelayakan sarana prasarana Lapas.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif demi memastikan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di Kepri dapat berjalan secara akuntabel, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar kemanusiaan.