NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Lantai 5, Selasa (31/03/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA., serta sejumlah kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau. Di antaranya Walikota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Bintan, Bupati Lingga, Bupati Karimun, serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen LKPD Unaudited Tahun 2025 oleh masing-masing perwakilan pemerintah daerah kepada pihak BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Laporan keuangan yang disampaikan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta melalui koordinasi yang baik antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan. Hal ini diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (KG/IK)











