Pengadaan Alat Rumah Tangga di Gedung Daerah Natuna Capai Rp314 Juta, Tidak Terpajang di LPSE

NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah menganggarkan sejumlah pengadaan alat rumah tangga yang ditempatkan di Gedung Daerah pada tahun anggaran 2025. Namun, hingga kini dokumen pengadaan tersebut tidak terlihat di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna.

Pantauan di situs LPSE Natuna menunjukkan tidak adanya informasi atau dokumen lelang terbuka terkait pengadaan barang-barang tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Berikut rincian anggaran pengadaan alat rumah tangga yang tercatat:

1. Pengadaan Meja Makan – Rp13 juta

2. Sofa dan Meja – Rp25 juta

3. Lemari Pakaian – Rp20 juta

4. Kulkas – Rp18 juta

5. Smart TV – Rp15 juta

6. CCTV Ruangan – Rp30 juta

7. Barang Pecah Belah (garpu, sendok, piring, mangkok, gelas, dll) – Rp100 juta

8. Gorden dan Tirai – Rp50 juta

9. Alat Dapur – Rp2,5 juta

10. Tong Air – Rp10 juta

11. Mesin Cuci – Rp10 juta

12. Peralatan Kebersihan – Rp20 juta

13. Bantal dan Sarung – Rp1 juta

Total anggaran yang dihabiskan mencapai lebih dari Rp314,5 juta.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa barang-barang tersebut telah tiba sebelum pelantikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Seorang narasumber menyebut, pengiriman dilakukan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 1.

“Saya juga lihat barang-barang tersebut dibongkar di Gedung Daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (21/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait proses pengadaan barang-barang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menelusuri lebih lanjut jenis dan jumlah barang yang telah dibelanjakan dari total 13 item yang disebutkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh proses pengadaan seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik melalui LPSE.

Jika pengadaan dilakukan tanpa proses lelang atau penunjukan langsung yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif bahkan pidana dan patut untuk diusut oleh pihak berwenang. (KG/IK)