Batam – Pengurus Kamar Dagang Dan Industri Kota Batam (KADIN) hasil Mukota VII tolak permintaan pihak Roma Nasir Hutabarat terkait dengan penggunaan gedung graha kadin yang akan dijadikan kantor bersama. Senin 2 februari 2026
Rosmini Simorangkir selaku pengurus kadin kota Batam yang selama ini aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus, dengan tegas menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bersedia dan belum setuju terkait dengan permintaan yang disampaikan pihak Roma Nasir Hutabarat untuk menggunakan gedung graha kadin secara bersama-sama sebelum proses laporan di kepolisian clear dan gugatan di PN Batam selesai dengan sempurna.
“Kami selaku pengurus hasil Mukota VII untuk saat ini belum bersedia dan setuju karena kami tidak pernah melaksanakan laporan pertanggung jawaban terhadap Mukota yang mereka laksanakan dan kami saat ini sedang berproses untuk menguji keaslian dan keabsahan SK perpanjangan, karena itulah asal muasal penyebab terjadinya kegaduhan saat ini” Tegas Rosmini
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya degan ini tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan maka gedung ini harus tetap kami jaga dan akan diserahkan kepada pengurus selanjutnya apabila putusan pengadilan mengatakan kami harus menyerahkannya.
Disisi lain, Roma Nasir Hutabarat menjelaskan bahwa pengurus hasil Mukota ke VIII mulai per hari ini berkantor di gedung graha kadin secara bersama-sama dengan pengurus lama.
“Saya Roma Nasir Hutabarat selaku ketua kadin kota Batam hasil Mukota VIII tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus lama yang sudah berakhir pada 20 September 2025, dan kita selama ini sudah melakukan beberapa kali surat serta pertemuan, pada hari ini kami melakukan sosialisasi dan pengambil Alihan kantor” Ujarnya
Menurutnya, kantor tersebut sangat perlu untuk digunakan para pengurus anggota kadin yang baru, agar bisa membahas pertumbuhan ekonomi kota Batam.
“Jadi kalau kita tidak memiliki kantor tentu tidak ada wadah kita untuk membahas terkait kegiatan kadin, kalau terkait dengan apa yang mereka sampaikan soal proses di Polda dan pengadilan itu bukan di tunjukan pada kami, namun itu tetap kami hargai, masalah nanti mau digugat atau bagaimana itu tidak masalah dan kami menghargai itu proses hukum.
Tapi untuk saat ini, Kami pengurus kadin kota Batam bersama sama berkantor disini degan pengurus lama, karena pengurus lama adalah teman teman kita yang baik, sama sama membangun kota Batam, sembari menunggu tuntutan yang disampaikan selesai tutup Roma Nasir Hutabarat.











