Perdamaian di Pendopo: Kasus Penganiayaan Berakhir Tanpa Proses Hukum

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Proses perdamaian antara pelaku dan korban dilaksanakan di Pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar IPTU Alfajri.

Pendekatan Restorative Justice dipilih sebagai alternatif dalam sistem peradilan pidana untuk mengedepankan dialog antara pelaku dan korban dalam mencari solusi terbaik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rudi Luis menghadirkan pelaku, korban, serta para saksi guna memastikan transparansi dan tercapainya kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Sebagai hasil dari mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih. Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tambah IPTU Alfajri.

Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.

Dengan adanya kesepakatan damai, kasus ini diselesaikan tanpa proses persidangan di pengadilan.

Polres Kepulauan Anambas berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa, mengutamakan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan harmonis dalam masyarakat. (KG/Andi)