Jakarta – Jeannie Latumahina selaku Ketua Umum RPA Indonesia hadir langsung atas adanya undangan mendadak dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) guna membahas dua agenda krusial terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Adapun poin penting dalam pembahasan pertemuan tersebut ialah salah satunya mengenai perkembangan Kasus Saudari Ika di Irak ( kasusnya didampingi oleh RPA Indonesia sebelumnya).
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima langsung dari KBRI Baghdad pada Jum’at 23/01/26 Sekitar pukul 13.00 WIB, telah didapatkan pembaruan signifikan mengenai penanganan kasus Saudari Ika.
Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu Laporan baru dari 32 orang tua korban Human Trafficking ( PMI Asal Maluku di Kamboja)
RPA Indonesia melaporkan adanya 32 PMI usia muda asal Maluku yang saat ini terjebak di perusahaan ilegal berskala online scam dan judi online di Kamboja.
Poin-poin utama laporan
-Modus : Para korban diberangkatkan setelah terbujuk iming-iming gaji besar oleh teman, rekan atau oknum tertentu, padahal bohong.
-Kondisi di Lapangan: Perusahaan tersebut diketahui beroperasi secara ilegal.
-Kekerasan Fisik: Berdasarkan aduan korban dan keluarga korban kepada RPA Indonesia, para pekerja mendapatkan ancaman, penyiksaan, serta kekerasan fisik apabila tidak mampu mencapai target penipuan yang ditetapkan oleh perusahaan.












You must be logged in to post a comment.