Batam, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam laksanakan
pengawasan lapangan terhadap warga negara asing yang bekerja di Batam, salah satu lokasi yang disidak merupakan tempat hiburan malam Panda Clab yang berlokasi di Batam Kota.Senin, (27/10/ 2025)
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Panda Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering.
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat itu melakukan penyisiran di lokasi pada pukul 22.00 Wib dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA yang berada di salah satu ruangan di dalam club.
” Temuan tersebut tidak sesuai dengan
pengawasan administratif sebelumnya, karena catatan keimigrasian PT Panda Klub Arena memiliki 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing ”
Pemeriksaan serta wawancara pun terus dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA
tersebut.
Warga negara asing yang dimaksud adalah Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok),
Laki-laki berinisial LK, Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang
bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.
WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
” Tindakan tegas akan diberikan
kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian ”
Pengawasan ini dilaksanakan
tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran Keimigrasian, ” Ujar Jefrico Daud Marturia selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Warga negara asing yang saat itu dalam status pencarian telah ditemukan di daerah Batam Center pada 28/10/25 berinisial HS dan WG, Hingga berita ini ditayangkan warga negara asing yang diamankan imigrasi berjumlah tiga orang.














