Perluas Akses Keadilan, Pemda Natuna Targetkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa/Kelurahan

NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemda Natuna menggelar rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (25/9/2025).

Rapat ini diikuti oleh perwakilan organisasi bantuan hukum, perangkat daerah, unsur kecamatan, serta perwakilan desa. Fokus utama pembahasan adalah mempercepat terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan agar masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dapat mengakses layanan hukum dengan cepat, mudah, dan gratis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum ini bukan sekadar program, melainkan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena faktor ekonomi maupun geografis,” ujarnya.

Boy menjelaskan, Posbankum nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum terpadu di tingkat desa dan kelurahan. Layanannya mencakup konsultasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan. Untuk menjamin kualitas, Pemda Natuna akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Edison Manik, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI.
“Ini adalah amanat Presiden untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke desa-desa dan wilayah terluar seperti Natuna,” jelasnya.

Edison menambahkan, dasar hukum Posbankum jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
“Posbankum akan menjadi ujung tombak dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus memastikan tidak ada warga yang terabaikan hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Program ini mendapat sambutan positif dari perwakilan desa yang hadir. Mereka menilai Posbankum akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat kecil yang kerap kesulitan menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan, masyarakat merasa lebih terlindungi dan percaya diri dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Ke depan, Pemda Natuna bersama Kemenkumham menargetkan Posbankum dapat hadir di seluruh desa dan kelurahan. Kehadiran pos-pos ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat Natuna yang berdaya, sadar hukum, dan terlindungi hak-haknya, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi semua. (KG/IK)