BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menyegel tiga lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Batam. Langkah ini dilakukan polisi karena diduga THM tersebut menyediakan permainan bola pimpong yang berbau judi.
Adapun ketiga lokasi THM yang menyediakan permainan bola pimpong tidak berijin tersebut yakni di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Tiga lokasi ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian.
Ketiga lokasi THM terpaksa harus diambil tindakan tegas dengan dilakukannya penyegelan.
Penyegelan itu berupa pemasangan Police lIne didepan pintu masuk ke lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan bahwa penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam sudah sesuai prosedur.
AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan sementara
“Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri nengamankan sementara lokasi pimpong yang tidak berijin dan melakukan penyelidikan niat dari pelaku usaha membuka lokasi permainan tanpa ijin tersebut. Apakah ada indikasi untuk mencari keuntungan,”
“Yang jelas, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri.
Sebelumnya diberitakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dikabarkan melakukan penyegelan (Police Line) terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Senin (17/07/2023) malam.
Informasi yang diperoleh wartawan, sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri tiba di lokasi melakukan pemeriksaan hingga penyegelan.
Adapun lokasi permainan bola yang saat ini disegel diantaranya, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Menurut sumber, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Polda Kepri dinilai sudah tepat, kita dukung pihak polda kepri memberantas lokasi yang tidak punya ijin. (kg/Red)