ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Koordinator JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
SA diduga menggelapkan dana perusahaan dari hasil transaksi Cash On Delivery (COD) pada periode Oktober 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
SA ditangkap berdasarkan laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam, yang melaporkan adanya penyimpangan dalam penyetoran dana COD di kantor JNE yang berlokasi di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No. 34, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasatreskrim IPTU Alfajri menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dana ini terungkap setelah tim audit dari JNE Kota Batam melakukan pemeriksaan investigasi terhadap keuangan cabang JNE Kepulauan Anambas.
“Hasil audit menunjukkan bahwa pelaku tidak menyetorkan dana setoran COD ke perusahaan. Total kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan ini mencapai Rp157.456.812,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di Kota Batam. Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem pengawasan keuangan, khususnya dalam transaksi COD, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (KG/Andi)