Polres Natuna Gencarkan Sosialisasi Cegah TPPO

NATUNA – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak mudah tergiur iming-iming menjadi pekerja migran non-prosedural yang berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui jajaran Satuan Binmas dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi bekerja di luar negeri.

“Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usul dan prosedurnya. Banyak kasus perekrutan ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa persyaratan jelas, padahal itu modus perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H. Rabu (23/4/2025).

Ia juga mengingakan bahwa tindakan perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait TPPO. Langkah ini penting demi melindungi warga Natuna dari menjadi korban perdagangan orang. (KG/IK)