Polres Natuna Intensifkan Patroli Cegah Premanisme di Tempat Keramaian dan Obyek Vital

NATUNA – Untuk menciptakan rasa aman dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Natuna melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis serta tempat-tempat keramaian, seperti swalayan, perbankan, kantor PLN, dan area Pertamina, Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi premanisme yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah Kabupaten Natuna. Selain itu, patroli tersebut juga bersifat edukatif, terutama bagi generasi muda, agar tidak terlibat dalam tindakan premanisme.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa patroli akan terus digiatkan secara berkesinambungan sebagai bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna,” tegas AKBP Novyan.

Tindakan premanisme sendiri dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, atau hingga 12 tahun jika menyebabkan luka berat atau kematian.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (termasuk intimidasi), dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan.

Dengan intensifikasi patroli ini, Polres Natuna berharap masyarakat semakin merasa aman dan dapat beraktivitas tanpa rasa takut akan gangguan premanisme. (KG/IK)