NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial CD (27) dan AA (16), yang diketahui merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ali Murtopo, Kelurahan Ranai Darat.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir RSUD Ranai pada malam hari. Namun, ketika hendak digunakan keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Natuna.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Richie Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang pria mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area parkir rumah sakit.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” jelas IPTU Richie.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC, alat pemotong besi (grinda), obeng, telepon genggam, helm, tas selempang, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, turut diamankan flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Natuna. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. (KG/IK)











