NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pemesanan tiket pesawat fiktif. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DD (38), warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, sebagai tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 10 dan 19 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada Desember 2024 di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.
“Tersangka menawarkan jasa pemesanan tiket pesawat maskapai Nam Air kepada para korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka dengan iming-iming akan menerima e-ticket,” jelas Kapolres.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan dan tidak terdaftar dalam sistem resmi maskapai. Kecurigaan korban muncul setelah melakukan pengecekan langsung ke pihak maskapai dan mendapati nama mereka tidak tercantum dalam daftar penumpang.
Akibat perbuatan tersebut, dua orang korban mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp6,7 juta, dengan total kerugian mencapai Rp10,3 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Richie Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, menyita barang bukti berupa rekening koran bank, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka DD berhasil diamankan di Bandar Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang,” ungkap IPTU Richie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Natuna turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pemesanan tiket perjalanan serta memastikan menggunakan agen resmi atau kanal penjualan terpercaya, guna menghindari menjadi korban tindak penipuan serupa.











