Proyek Mafia Cut And Fill Di Wilayah Sungai Binti Abaikan Dampak Lingkungan. Ceker; Kegiatan Ini Milik Simamora

Batam – Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah sungai Binti, Kecamatan Sagulung abaikan dampak lingkungan dan diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan yang resmi dari instansi pemerintah kota Batam.Sabtu 28 Februari 2026

Akibat dari kegiatan tersebut masyarakat sekitar dan pengguna jalan merasa dirugikan akibat debu yang ditimbulkan oleh kendaraan kendaraan proyek yang melintas, Serpihan tanah yang kerap berjatuhan dari kendaraan proyek tersebut menimbulkan debu di sepanjang jalan.

“Serpihan tanah dan gumpalan debu disepanjang jalan tentunya mengganggu kenyamanan berlalulintas serta berdampak langsung terhadap kesehatan warga sekitar”

Adanya dampak lingkungan terhadap warga sekitar memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang resmi dari instansi pemerintah, Kehadiran APH dan langkah tegas dari pejabat pemerintah sangat dibutuhkan agar setiap aktivitas kegiatan cut and fill di Kota Batam tidak merugikan masyarakat luas dan meminimalisir kejahatan terhadap lingkungan yang berkelanjutan.

Hasil investigasi dilapangan, salah satu ceker menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dibawah kendali bapak Simamora dan sudah berjalan sekitar satu bulan.

“Kegiatan ini milik bapak Simamora dan sudah berjalan sekitar satu bulan, kalau terkait material, tanah yang di potong akan didistribusikan untuk penimbunan lahan di wilayah sungai pelunggut Sagulung, dan lahan ini nantinya akan digunakan jadi workshop, kalau terkait jumlah pendistribusian, dalam satu harinya kita biasa menghasilkan lebih dari 50 trip/Harinya” Ujar Ceker LBS

Pantauan tim awak media saat di lokasi, terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pengerukan lahan dan puluhan kendaraan lori digunakan untuk mendistribusikan material tanah hasil pengerukan, Selain itu, dilokasi kegiatan tersebut juga tidak ditemukan informasi terkait peruntukkan lahan maupun ijin kegiatan.

Minimnya informasi yang diperoleh saat di lokasi, memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan cut and fill yang menyimpang dari ketentuan prosedur perijinan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar meninjau langsung lokasi kegiatan, demi meminimalisir terjadinya kejahatan terhadap lingkungan dan kegiatan kegiatan ilegal di kota Batam.

Perlu diketahui bahwa UU No. 32 Tahun 2009 degan tegas dan jelas mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Selai itu, UU No. 26 Tahun 2007 juga mengatur terkait Penataan Ruang: Dimana didalam pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola kawasan yang seharusnya taat regulasi dan aturan hukum yang berlaku, Kegiatan tersebut hingga saat ini masih beroperasi dari pagi hingga pukul lima sore dan Hingga berita ini diterbitkan belum ada aparat penegak hukum (APH) yang diketahui turun untuk meninjau kegiatan tersebut.