Putusan Mahkamah Agung Buat Hati Ermawati Lega

PEKANBARU  – Setelah sekian lama Ermawati mencari keadilan yang seutuhnya, pernah dijadikan sebagai tersangka dan diputus bersalah pada pengadilan Pekanbaru, lalu upaya banding dilakukan Ermawati melalui kuasa hukumnya pada kantor pengacara Raja Hambali SH,.MH & partners, putusan tingkat banding akhirnya menyatakan perbuatan Ermawati tidak dalam perbuatan tindak pidana dan dikembalikan harkat dan martabatnya seperti sediakala.

Lantas dengan ketidakpuasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH,.MH dan Linda Sitanggang SH,.MH mengajukan KASASI.

Untuk menjalankan profesi sebagai kuasa hukum Ermawati, Raja Hambali, SH., MH & Partner melayangkan kontra memori kasasi melalui pengadilan (PN) Pekanbaru.

Dan akhirnya pada hari kamis tertanggal 25 Mei 2023 melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai Ketua Majelis Dr. Salman Luthan SH., MH, anggota majelis 1 Dr. Sugeng Sutrisno SH., MH dan anggota majelis 2 Dr. Prim Haryadi SH.,MH, sebagai panitera pengganti Arman Surya Putra SH., MH,
amar putusan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Tanggal mutasi Kamis 22 Juni 2023, tanggal pengiriman ke pengadilan pengaju selasa 27 Juni 2023, no 514 K/ Pid/ 2020 dan dibunyikan perkara telah selesai (inkrah).

Sangat disayangkan menurut kuasa hukum Ermawati kenapa putusan tersebut tidak dilayangkan oleh pengadilan Pekanbaru ke kantor hukum Raja Jambali SH.,MH.
Sementara sebelumnya dari direktori putusan online tidak dapat dilihat.

“Ya, kemungkinan gangguan sistem wajar wajar saja dan kita mengecek di mahkamah agung tidak perlu disebutkan namanya, ternyata sudah hampir 1 bulan keluar putusannya yang amar putusannya sama dengan putusan di pengadilan tinggi perbuatan Ermawati tidak masuk dalam perbuatan tindakan pidana,” ujar Raja Hambali.

Kuasa hukum Ermawati, Feri Arisandi, SH juga menyampaikan kepada Ermawati bahwa hasil putusan kasasi dari mahkamah agung bahwasanya Kasasi JPU ditolak, mendengar hal tersebut Ermawati sujud syukur.

“Saya akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum saya, karena selama ini saya merasa difitnah, dilaporkan oleh Jhonson dan kawan-kawan, di mana saya dituduh telah menyerobot tanah yg sebenarnya saya mempertahankan tanah warisan ayah saya, dan saya sebagai ahli waris ayah kandung saya,”kata Ermawati sambil berkaca kaca menuturkan kepada awak media. (kg/maikel)