BATAM – Ratusan pekerja dari PT. Indo Tirta Suaka, sebuah perusahaan eksportir ternak babi yang beroperasi di Pulau Bulan, mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ke Kantor DPRD Batam. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Mustafa, yang membidangi urusan tenaga kerja, menyatakan bahwa perusahaan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena alasan manajemen yang tidak berada di tempat. “Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” ujar Mustafa saat rapat berlangsung.
Mustafa menambahkan bahwa jika perusahaan tidak hadir dalam tiga kali undangan, DPRD Batam akan mengunjungi lokasi perusahaan di Pulau Bulan, yang selama ini tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. “Perusahaan jangan mengabaikan undangan, kami DPRD merupakan lembaga yang punya kewenangan dan dilindungi UU,” tegas Mustafa.
PT. Indo Tirta Suaka, yang dimiliki oleh Salim Grup, adalah perusahaan agrobisnis di bidang peternakan terpadu yang berorientasi ekspor dan berskala internasional.
Virgilius Rutu, koordinator korban PHK, menjelaskan bahwa manajemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada tanggal 20 Maret 2024. Surat skorsing berlaku dari 21 hingga 24 Maret, sedangkan surat PHK berlaku mulai 25 Maret 2024. Menurut Virgilius, setelah surat-surat tersebut diberikan, para pekerja lainnya menjadi mengetahui dan bersimpati.
Manajer HRD PT Indo Tirta Suaka, Toni Budi Harjo, saat itu menyampaikan bahwa ada 350 orang yang akan di-PHK dengan alasan efisiensi perusahaan. Namun, tidak ada transparansi mengenai alasan ini, dan manajemen hanya menyebut bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan.
Virgilius menambahkan bahwa anggota serikat berjumlah 400 orang, dan selama ini gaji mereka dipotong minimal Rp 45 ribu setiap bulan untuk jaminan jika terjadi PHK. Namun, hak-hak tersebut tidak pernah diberikan. Lebih tragis lagi, enam karyawan yang telah bekerja selama 25 hingga 28 tahun di-PHK sepihak tanpa pesangon.
Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.
” Dengan tidak hadirnya perusahaan hari ini di RDP, ada indikasi bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Virgilius Rutu. kg/hum