ANAMBAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk masa jabatan 2024-2029.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Lantai I, Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat, 18 Oktober 2024,
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, yang menyatakan bahwa pelantikan pimpinan DPRD tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1228 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap Ayub.
Berdasarkan keputusan gubernur, Rian Kurniawan diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, didampingi oleh Yusli YS, S.IP sebagai Wakil Ketua I, dan Rocky Hasudungan Sinaga sebagai Wakil Ketua II.
Pengucapan sumpah dan janji pimpinan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam sambutannya setelah dilantik, Rian Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap terselenggaranya rapat paripurna ini, termasuk pimpinan partai politik yang memberikan kepercayaan kepada dirinya dan rekan-rekan untuk memimpin lembaga legislatif.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin lembaga legislatif masa jabatan 2024-2029,” ujar Rian.
Rian juga mengungkapkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang melindungi masyarakat serta memastikan kualitas peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan publik.
“Di sinilah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah bisa menjadi landasan dalam memahami persoalan dan pilihan politik, sehingga kualitas peraturan daerah dapat tercapai sesuai harapan,” jelas Rian.
Ia menambahkan, bahwa fungsi penganggaran dan pengawasan juga menjadi tugas penting bagi anggota DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Roda pemerintahan harus selalu berpedoman pada peraturan yang tertulis dan tidak berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis,” tegas Rian.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi para pimpinan DPRD yang baru dilantik untuk memulai masa jabatannya dengan semangat dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas serta mengawal kebijakan daerah untuk lima tahun ke depan. (KG/Kastarani)