RPA Indonesia Apresiasi Kinerja Jatanras Polres Minahasa, Kasus Dugaan Penganiayaan Naik ke Tahap Penyidikan

TONDANO, – Langkah tegas dan profesional yang ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, khususnya Unit Jatanras (Pidana Umum), mendapat apresiasi dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP selaku Ketua DPW Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia Sulawesi Utara. Ia menilai kinerja cepat dan profesional tim penyidik di bawah komando Aiptu Endro Purnomo, S.H., selaku Kanit I Pidana Umum (Jatanras) Polres Minahasa, telah membawa penanganan kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kelas II B Tondano ke tahap yang lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga pelapor, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Dengan demikian, status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami mengapresiasi dedikasi Aiptu Endro Purnomo beserta seluruh tim Jatanras Polres Minahasa. Profesionalisme yang ditunjukkan memberikan harapan besar bagi tegaknya keadilan di wilayah hukum Minahasa,” ujar Anneke dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai perwakilan RPA Indonesia sekaligus pendamping keluarga korban, Anneke menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum.
“Ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang tengah mencari keadilan.
Kami percaya proses hukum akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Keluarga korban yang didampingi pelapor Izakh Reinhard Palar juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim atas pengawasan serta penanganan perkara yang dinilai berjalan sesuai prinsip pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan transparan.

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif peristiwa serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut.