RPA Indonesia Bergerak Cepat: Selamatkan PMI Korban TPPO di Kamboja dari Jerat Kerja Paksa dan Penyiksaan

Kepri Global – Komitmen Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil signifikan.

​Dalam rentang waktu enam bulan terakhir, RPA Indonesia berhasil memulangkan Yusuf Firmansyah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO dan praktik kerja paksa di Kamboja.

​Kepulangan korban yang penuh perjuangan ini terwujud berkat gerak cepat dan koordinasi intensif tim RPA Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

​Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyambut langsung kepulangan Yusuf Firmansyah di Jakarta.
​”Puji syukur, RPA Indonesia berhasil memulangkan korban TPPO dari Kamboja. Kami berharap korban segera pulih dari trauma yang dialami,” ujar Jeannie, menekankan pentingnya pemulihan psikis dan dukungan pasca-pemulangan.

​Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Utara, Ida Sapulette. Yusuf Firmansyah tergiur tawaran kerja tanpa mengecek legalitas agensi dan visa kerja, yang kemudian menjebaknya dalam kerja ilegal sebagai scammer judi online selama 11 bulan.
​”Korban dipaksa bekerja di bawah ancaman dan penyiksaan,” tutur Ida Sapulette.

​Yusuf Pradiga dari DPP RPA Indonesia memaparkan lebih lanjut kondisi korban. “Korban tidak menerima gaji tetap, melainkan gaji yang didasarkan pada target penipuan yang harus dicapai. Jika target harian tidak tercapai, bosnya akan menyiksa mereka, dipaksa bekerja dari pukul 07.30 hingga 23.00 malam.”

​Karena merasa terancam keselamatannya, Yusuf Firmansyah nekat melarikan diri dengan dalih memotong rambut dan segera melapor ke KBRI Kamboja.
​Proses Pemulangan Tuntas Berkat Sinergi RPA INDONESIA dengan lembaga Pemerintahan terkait.

​”DPP RPA Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari DPD Jakarta Utara, melaporkannya ke Kemenlu RI, dan berkoordinasi intensif dengan KBRI Kamboja. Proses pemulangan melalui Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Exit Visa tuntas berkat kerja keras tim dan sinergi antarlembaga,” tegas Yusuf Pradiga.

​Dukungan hukum juga menjadi fokus utama dari RPA INDONESIA. Rekawati, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RPA Indonesia, menyatakan, “Ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras RPA Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak korban telah membuahkan hasil. Kami berkomitmen memberikan dukungan hukum penuh.”

​Senada dengan hal tersebut, M. Wirabadsha Maruapey, S.H., dari LBH RPA Indonesia menambahkan, “Kepulangan korban TPPO yang berhasil dibantu oleh RPA Indonesia merupakan kabar baik yang sangat layak diapresiasi, menandai suksesnya upaya perlindungan dan penyelamatan korban dari kejahatan transnasional yang merusak martabat manusia. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah dalam penanganan kasus.”

​Jeannie Latumahina menutup pernyataannya dengan pesan penting kepada masyarakat dan generasi muda: “Pastikan agensi yang digunakan legal dan visa yang digunakan harus visa kerja untuk menghindari kasus serupa dan menjamin perlindungan.”