Jakarta, – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi menindaklanjuti dugaan perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon hingga tuntas.
Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menilai pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh KPK sebagai langkah tepat, namun belum cukup.
“Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK merupakan langkah yang tepat, tetapi belum merupakan langkah yang benar-benar menjawab harapan masyarakat. Jika dari proses hukum ditemukan bukti yang cukup, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab kasus mafia tanah dan suap adalah kejahatan yang luar biasa,” tegas Jeannie di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Jeannie meminta KPK berani memproses secara profesional dan transparan semua pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran komisaris dan direksi PT Summarecon, apabila memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK harus menjadi dirinya sendiri. Supremasi hukum harus ditegakkan di Indonesia. KPK tidak boleh terpengaruh ataupun dipengaruhi oleh intimidasi dari siapa pun dan apa pun latar belakangnya. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
RPA Indonesia juga menyoroti ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemanggilan KPK pada 7 Oktober 2026. Ia meminta KPK mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Jangan sampai kewibawaan lembaga penegak hukum dipertanyakan masyarakat,” kata Jeannie.
Menurut Jeannie, keberanian KPK harus ditunjukkan dalam pengusutan dugaan korupsi, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Ia menyinggung aksi RPA Indonesia di depan Gedung Merah Putih KPK pada 6 Oktober 2026 pukul 10.00-17.00 WIB, yang disebut diwarnai upaya penghentian oleh oknum.
“Jangan hanya tegas terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK. RPA Indonesia hadir menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan yang merasa kehilangan hak atas tanah dan hak warisnya, mestinya diterima dengan baik. RPA Indonesia tidak akan mundur dan tidak akan takut, tetap berjuang bersama rakyat kecil sampai kasus ini tuntas,” tegasnya.
Jeannie memastikan RPA Indonesia akan terus mengawal proses hukum dan menanti langkah nyata KPK.
“Inilah saatnya RPA Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia menanti ketegasan KPK. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. KPK harus bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berani mengusut setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sumber: Jeannie Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia.
