Jakarta, 6 April 2026 — Sinergi antara RPA Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan KBRI di Kamboja berhasil memulangkan 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Tanah Air dengan selamat.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan para korban berasal dari 10 orang Maluku, 3 orang Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 2 orang Sulawesi Utara. Kasus ini berawal dari laporan korban dan keluarga yang diterima RPA Indonesia pada Maret 2026.
Jeannie juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati sebelum bekerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas agen penyalur serta kepemilikan visa kerja yang sah, dan tidak mudah tergiur tawaran gaji besar yang belum tentu benar.
Sementara itu, Wirabadsha Maruapey, SH dari LBH RPA Indonesia menilai penanganan kasus ini tergolong cepat. Menurutnya, proses sekitar satu bulan untuk kasus lintas negara menunjukkan adanya koordinasi yang solid antara RPA Indonesia, Kemenlu, dan KBRI di Kamboja.
Perwakilan DPP RPA Indonesia, Desy Balubun dan Yusuf Pradiga, menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat 72 korban yang dilaporkan, dan seluruhnya telah dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.
DPP RPA Indonesia, Paulus Tutuarima, turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji besar dan fasilitas mewah, karena seringkali menjadi modus penipuan yang berujung pada TPPO.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya pemulangan tersebut. “Kami sangat berterima kasih. Tuhan membalas semua kebaikan ini,” ujar Anwar, perwakilan keluarga korban.
RPA Indonesia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.











