RPA Indonesia Layangkan Surat Terbuka Untuk Presiden RI,” Desak Pemulangan Korban TPPO di Irak “

Jakarta, 22 Oktober 2025 – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Sampaikan Seruan Kemanusiaan dan desakan moral pada Presiden Republik Indonesia.

Kepada Yang Terhormat
Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI ( Purn)
H. Prabowo Subianto
Di Jakarta.

RPA Indonesia merespons tragedi yang telah menimpa salah satu putri bangsa, Ika Arsaya Jaya, asal Lebak, Banten, Beliau merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah terperangkap dalam penderitaan tak berkesudahan selama tujuh (7) tahun di Erbil, Irak.

​Ika Arsaya Jaya adalah potret nyata dari rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang lemah, Diberangkatkan secara ilegal dengan janji palsu dan berakhir di Irak, kondisi ini telah mencapai titik kritis, korban dilaporkan telah berupaya melakukan tindakan bunuh diri akibat keputusasaan.

” Ini bukan lagi sekadar masalah kepegawaian, tetapi *Situasi Darurat Kemanusiaan* yang menuntut tindakan cepat, tegas, dan berani dari Istana Negara ”

​Yang lebih menyayat hati, kasus ini telah berulang kali disampaikan kepada Perwakilan RI di Baghdad selama tujuh tahun tanpa menghasilkan upaya pemulangan yang membebaskan.

Keterlambatan dan kelambanan birokrasi ini telah merenggut nyawa ayah korban satu tahun lalu dan kini membuat ibunda korban terbaring sakit karena terus memikirkan nasib putrinya.

Duka keluarga ini adalah duka bangsa,

” Bapak Presiden, dibawah sumpah kepemimpinan, Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral mutlak untuk hadir ”

Kasus Ika Arsaya Jaya tidak dapat lagi diselesaikan dengan prosedur birokrasi yang berlarut-larut, tetapi membutuhkan Intervensi Khusus dan Instruksi dari Bapak Presiden.

​Oleh karena itu, kami memohon dan mendesak Bapak Presiden untuk segera:

1.) Memberikan Instruksi Khusus dan Tegas kepada Menteri Luar Negeri dan seluruh jajaran KBRI Irak agar mengambil Langkah Cepat dan Konkret, yaitu: Segera memfasilitasi dan melaksanakan repatriasi tanpa syarat Ibu Ika Arsaya Jaya ke Tanah Air.

2.) Memastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan, Memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak yang terampas, serta penanganan psikologis dan trauma yang memadai bagi Ika Arsaya Jaya selaku korban TPPO.

” Empati dan Kepemimpinan Bapak dalam menanggapi jeritan kemanusiaan ini adalah ujian sejati bagi komitmen Negara terhadap perlindungan setiap Warga Negara Indonesia ”

Kami menanti dengan penuh harap, langkah nyata dan bersejarah dari Istana demi menyelamatkan nyawa dan harkat martabat seorang putri bangsa, Atas perhatian dan respons cepat Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

​Hormat kami,
RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) INDONESIA

(Jeannie Latumahina)
Ketua Umum RPA Indonesia