25/07/2026
IMG-20260725-WA0036

Jakarta, – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima pengaduan dari tiga orang tua anak penyandang disabilitas yang mengaku anak-anak mereka tidak diterima melanjutkan pendidikan ke jenjang SMPLB. Ketiga anak tersebut adalah Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer, yang seluruhnya telah mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan penolakan.

Orang tua Jennifer menjelaskan bahwa pihak sekolah bahkan telah memasukkan nama anaknya ke dalam grup SMPLB Bina Karya Insani, sehingga keluarga meyakini Jennifer diterima. Namun saat pengumuman, namanya dinyatakan tidak lolos. Sementara itu, orang tua Noval Bima Hakim menyampaikan bahwa Noval telah mengikuti tes pada gelombang pertama dan kedua, tetapi tetap tidak diterima. Adapun orang tua Rafi Afzal Maulana menyatakan Rafi juga mengikuti pendaftaran pada dua gelombang, namun kembali dinyatakan tidak lolos tanpa penjelasan, termasuk saat mendaftar di SLB Negeri 7.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa RPA Indonesia akan mendampingi ketiga anak tersebut hingga memperoleh hak mereka atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap anak Indonesia, termasuk anak penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

Pendampingan kasus ini dikoordinasikan oleh Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima selaku Wakil Ketua DPP RPA Indonesia, bersama Tim DPP RPA Indonesia yang terdiri dari Yusuf Pradika, Desi Balubun, Zidan, Marnih, dan Yeyen Wanti, serta mahasiswa magang di DPP RPA Indonesia dari jurusan Kriminologi, Filsafat, dan Intelijen Negara RI, yaitu Nia Hamida Ramdani Putri, Cassie MaryJanice Virginia, dan Muhammad Taufik Ramadhan Bagaskara.

Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang menghambat akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Negara menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Karena itu, RPA Indonesia akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga Noval Bima Hakim, Rafi Afzal Maulana, dan Jennifer memperoleh hak belajar mereka sebagaimana dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Setiap anak berhak belajar. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak penyandang disabilitas. Hak mereka adalah tanggung jawab kita bersama.” – RPA Indonesia.