NATUNA — Satuan Lalu Lintas Polres Natuna kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menekan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong). Pada Kamis (20/11/2025), jajaran Satlantas melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan himbauan langsung kepada pemilik bengkel mengenai larangan menjual maupun memasang knalpot bising. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025.
Pengecekan yang berlangsung di Bengkel Alie Motor sejak pukul 08.30 WIB itu dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Natuna, IPTU Erwantoni, bersama sejumlah personel Satlantas Polres Natuna.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik bengkel terkait dampak penggunaan knalpot brong. IPTU Erwantoni menegaskan, knalpot tidak sesuai standar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Suara bisingnya mengganggu dan dapat memicu gangguan keamanan serta ketertiban berlalu lintas,” tegas IPTU Erwantoni dalam himbauannya.
Melalui kegiatan persuasif ini, Satlantas Polres Natuna berharap dapat menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Natuna. Edukasi kepada pemilik bengkel dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai penjualan knalpot tidak standar.
Pemilik bengkel dan beberapa pengendara yang berada di lokasi menyambut baik langkah Satlantas Polres Natuna. Mereka mengapresiasi pendekatan yang dilakukan dan menyatakan dukungan terhadap terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Natuna dalam mencapai target Operasi Zebra Seligi 2025, terutama dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran oleh pengendara di bawah umur. (KG/IK)











