Satpol PP Natuna Tertibkan Baliho Yang Sudah Kadaluarsa

NATUNA – Satpol PP Kabupaten Natuna melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan banner yang sudah kadaluarsa di beberapa sudut wilayah Kota Ranai, Selasa (14/5/2024).

Beberapa titik yang disasar yakni, simpang Masjid Agung, Pantai Piwang, Bukit Arai dan di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kasatpol PP Kabupaten Natuna, Irliizar saat dikonfirmasi di Simpang Tiga Bukit Arai, Natuna mengatakan, giat pencabutan baliho, spanduk dan banner di beberapa wilayah kota Ranai ini sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

“Baliho yang kita bongkar dan tertibkan ini baliho yang sudah kadaluarsa, rusak serta yang bisa membahayakan pengguna jalan. Tapi tidak semua, kalau masih ada yang dinamis, kita tinggalkan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk baliho yang ada di lahan-lahan pribadi, tidak akan dibongkar, tetapi kami akan memberitahukan kepada pemilik lahan bahwa sepanduknya sudah kadaluarsa dan kalaunkontennya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak di permasalahkan.

“Penertiban baliho bukannya hanya di kota Ranai saja, tetapi kami juga melakukan di setiap Kecamatan di Kabupaten Natuna. Dan saya sudah meminta dan koordinasi kepada Satpol PP di setiap Kecamatan untuk melakukan pembongkaran baliho yang sudah kadaluarsa,” paparnya. (KG/IK)