NATUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,5403 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan di atas Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 saat bersandar di Pelabuhan Midai, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Satresnarkoba Polres Natuna, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Ronald Hasudungan Simanjuntak, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Tulus Yunus Abdi, Staf Pengadilan Negeri Natuna Marihod Tua Lubis, serta Advokat Hendri Dunan, S.H., yang bersama-sama menyaksikan proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua paket plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas mendidih hingga tercampur sempurna, kemudian dibuang ke dalam tanah yang telah disiapkan.
Kasatresnarkoba IPTU Ronald menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil temuan tanpa pemilik yang sah dan telah melalui tahapan penyidikan hingga keputusan penghentian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh proses telah kami lakukan secara transparan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Natuna. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Natuna,” ujar IPTU Ronald.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Natuna, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. (KG/IK)











