LINGGA – Komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlangsungan kehidupan masyarakat kembali ditunjukkan oleh DPRD Kabupaten Lingga melalui langkah cepat dan terukur dalam merespons persoalan lahan sagu di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur.
Permasalahan yang mencuat akibat aktivitas pembukaan lahan oleh pihak perusahaan PT Citra Sumber Agrindo (CSA) ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat lahan sagu memiliki nilai strategis sebagai sumber penghidupan utama masyarakat setempat sekaligus bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat Lingga.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/04/2026) dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, pemerintah Desa Pekaka, serta pihak manajemen PT CSA.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, yang menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara komprehensif, adil, dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Said Hendri, turut memberikan pandangan terkait pentingnya menjaga ekosistem lahan sagu sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah. Sementara itu, Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, menyampaikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat serta harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan warga.
Pihak perusahaan yang diwakili oleh jajaran direksi juga hadir dan menunjukkan sikap terbuka dalam menerima berbagai masukan serta kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sebagai hasil dari RDP, Komisi II DPRD Lingga merumuskan sejumlah langkah strategis yang menjadi dasar penyelesaian persoalan, di antaranya inventarisasi kepemilikan lahan sagu yang terdampak, pemberian ganti rugi terhadap tanaman sagu baik yang sudah siap panen maupun yang masih dalam tahap pertumbuhan, rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali, serta penerapan zona penyangga atau buffer zone minimal 50 meter sebagai batas yang jelas antara kawasan masyarakat dan area pengembangan perusahaan.
Langkah-langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Tidak hanya berhenti pada tahap koordinasi, Komisi II DPRD Lingga bersama instansi terkait langsung turun ke lapangan pada Selasa (7/04/2026) untuk melihat secara langsung kondisi terkini di lokasi yang menjadi objek permasalahan.
Kunjungan lapangan ini melibatkan unsur DPRD, Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan, serta pihak perusahaan, dan menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak terkait.
Di lokasi, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka, terutama terkait kekhawatiran terhadap rusaknya lahan sagu yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Meski sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan, dialog yang berlangsung tetap berjalan dalam suasana kondusif dan penuh semangat untuk mencari solusi bersama.
Pihak PT CSA dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi, serta mengakui adanya kekurangan dalam proses pengelolaan di lapangan.
Komitmen untuk melakukan perbaikan pun disampaikan secara terbuka, termasuk kesediaan untuk menarik alat berat dari lokasi yang menjadi titik permasalahan sebagai langkah awal penyelesaian.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menegaskan bahwa kehadiran DPRD di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan sekaligus jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan melibatkan semua pihak agar menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima bersama.
Lebih lanjut, DPRD Lingga juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lahan yang terdampak serta menghitung potensi kerugian secara objektif.
Tim ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan.
Selain itu, penetapan batas wilayah melalui penerapan buffer zone menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan aktivitas perusahaan dan masyarakat dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.
Pemerintah desa dan kecamatan juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi proses ini, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap batas kepemilikan lahan masyarakat.
DPRD Lingga bahkan memberikan target waktu agar proses penetapan batas dan penyelesaian awal dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat, sebagai bentuk keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, menyambut baik langkah-langkah yang diambil DPRD Lingga dan berharap agar komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Dengan adanya langkah cepat dari DPRD Lingga, dukungan pemerintah daerah, serta itikad baik dari pihak perusahaan, masyarakat Desa Pekaka kini memiliki harapan baru terhadap penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi kekhawatiran mereka.
Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan dunia usaha ini diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga menjadi contoh dalam pengelolaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Ke depan, pendekatan dialogis dan kolaboratif seperti ini diharapkan terus dikedepankan dalam setiap dinamika pembangunan di Kabupaten Lingga, sehingga setiap potensi permasalahan dapat diselesaikan dengan bijak tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dengan semangat kebersamaan, Kabupaten Lingga terus melangkah menuju pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, di mana kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. (Kg/as)














You must be logged in to post a comment.