ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini sedang menyusun dokumen perencanaan daerah yang isinya Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan menyampaikan bahwa penyusunan dokumen tersebut berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017.
“Bappeda wajib menyusun dokumen perencanaan daerah, apabila tidak melakukan penyusunan dokumen tersebut maka akan ada punishment bagi daerah,” ucap Andiguna saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Adapun dokumen yang sedang disusun meliputi, Ranwal RPJMD 2025-2029, RKPD perubahan tahun 2025, dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, dokumen rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029, evaluasi RPJMD tahun 2021-2026, rencana penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2025-2029, dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dan SDGs tahun 2025-2029.
“Untuk penyusunan Ranwal RPJMD 2025-2029 ini harus di Perdakan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” terangnya.
Selain itu, Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas juga melakukan pendampingan atau asistensi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2025-2029.
Andiguna juga menjelaskan bahwa dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang sudah ditetapkan dengan perda, itu adalah dokumen lanjutan dari penyusunan dokumen tahun 2024.
“Dokumen ini adalah lanjutan dari penyusunan dokumen tahun 2024 (dokumen perencanaan jangka panjang daerah) tahun 2025-2045 yang sudah ditetapkan dengan Perda,” jelasnya.
Untuk itu, Andiguna pun berharap mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar penyusunan dokumen perencanaan ini dapat selesai tepat waktu.
“Mudah-mudahan Bappeda Anambas dapat menyusun dokumen perencanaan ini tepat waktu dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat,” harapnya. (KG/Andi)