BATAM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam, Joko Satrio Sasongko, menepis isu pembatasan kegiatan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Isu tersebut akhir-akhir ini mencuat di beberapa media lokal di Batam. Ia mempertegas bahwa kabar tersebut tidak benar. Bahkan, Joko menjelaskan dengan jelas tugas seorang kepala daerah.
“Pembagian kewenangan antara kepala dan wakil kepala daerah sudah jelas disebutkan dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
“Jadi, kalau ada yang bilang tidak jelas, itu berarti tidak paham atau belum membaca UU. Semua sudah diatur, termasuk anggaran operasionalnya,” tambah Joko.
Ia menguraikan, sesuai aturan yang ada, tugas kepala daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selain itu, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selain itu, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tugas lainnya, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara, kewenangan kepala daerah yakni mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Joko.
Sedangkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas yakni membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
Selanjutnya, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Kemudian, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” katanya.
Sementara, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
“Kewajiban lainnya, melaksanakan program strategis nasional; dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah,” ujarnya.
Selain itu, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dibahas pada tulisan selanjutnya.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah,” tutup Joko. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani