Tetti: Kebijakan Prabowo Ringankan Beban Rakyat

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj. Tetti Hadiyati, SH, memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan penghapusan piutang macet bagi nelayan, petani, peternak, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Tetti, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Anambas, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap rakyat kecil, khususnya masyarakat di wilayah perbatasan seperti Anambas yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Saya sebagai kader Partai Gerindra sangat menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo ini. Mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan, dan program penghapusan piutang ini sangat membantu mereka untuk kembali bangkit secara ekonomi,” ujar Tetti kepada media, Senin (5/5/2025).

Legislator tiga periode ini mengungkapkan bahwa banyak masyarakat kecil selama ini kesulitan mengakses permodalan akibat terjerat kredit macet dan tercatat dalam daftar hitam perbankan (BI Checking). Kondisi tersebut mendorong sebagian dari mereka beralih ke pinjaman informal, seperti rentenir, yang justru memperburuk beban finansial.

“Selama ini banyak warga yang tidak bisa memulai kembali usahanya karena terhambat oleh BI Checking. Akhirnya, mereka terpaksa meminjam ke rentenir dengan bunga tinggi. Dengan adanya penghapusan piutang ini, mereka memiliki peluang untuk memulai kembali usahanya dengan semangat dan harapan baru,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku UMKM pada 5 November 2024. Kebijakan ini mencakup tiga sektor utama, yakni:

1. Pertanian, perkebunan, dan peternakan

2. Perikanan dan kelautan

3. UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif

Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa sektor-sektor tersebut merupakan penopang utama ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Setelah mendengar aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha untuk melanjutkan aktivitas ekonomi mereka dan memberikan kontribusi lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pelaksanaan teknis dan persyaratan penghapusan piutang akan dikordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, dengan komitmen agar kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata di lapangan.

Tetti berharap, kebijakan ini menjadi awal dari perubahan besar dalam penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Anambas. (KG/Andi)