Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung setelah Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Embung Fatimah menolak melakukan perawatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada Minggu (15/06/2025).
“Informasi yang kami dapatkan, pasien masuk hampir tengah malam dan sempat dirawat beberapa jam namun setelah dilakukan observasi pasien dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dirawat dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan harus melalui pembayarn secara mandiri. Karena alasan tidak mampu orangtua membawa yang bersangkutan pulang kerumah dan tidak lama kemudian meninggal dunia,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Senin (16/06/2025).
Menurutnya, sekalipun pasien didiagnosa tidak memenuhi kriteria dirawat dengan BPJS Kesehatan, seharusnya para medis yang bertugas saat itu dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk tetap merawat pasien apalagi orangtua pasien tidak mampu secara ekonomi untuk membiaya perawatan secara mandiri.
“Rumah sakit ini milik Pemerintah Kota Batam, maka seharusnya lebih manusiawi dan tanggap pada setiap masyarakat yang datang berobat apalagi kondisi pasien berstatus disegerakan untuk dirawat untuk menyelamatkan nyawanya,” tegas Lagat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, sebenarnya telah diatur kriteria pasien kegawatdaruratan. Disebutkan yakni bahwa Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.
Indikator utama pasien yang termasuk dalam gawat darurat adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.
“Kami sangat heran mengapa hasil observasi para medis menyimpulkan pasien anak Muhammad Alif Okto Karyanto tidak memenuhi syarat kegawatdaruratan untuk dirawat dengan skema BPJS Kesehatan. Malah pasien ditawarkan pihak IGD untuk dirawat dengan biaya mandiri. Itu berarti memang pasien harus dirawat segera ketika itu. Terbukti pasien meninggal beberapa jam pasca dibawa pulang oleh orangtuanya karena kemungkinan kondisinya makin buruk dirumah,” tutur Lagat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mencurigai pihak RSUD Embung Fatimah menerapkan standar lain untuk mendiagnosa pasien IGD untuk dirawat mandiri yang seharusnya dapat dirawat dengan BPJS Kesehatan.
“Kekawatiran klaim pembayaran tidak akan dibayarkan BPJS Kesehatan apabila pasien tidak memenuhi kriteria adalah keliru. Pihak BPJS Kesehatan hanya melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan pembayaran klaim dan tidak mempersoalkan hal hal teknisnya. Sepanjang pihak Rumah Sakit punya pertimbangan catatan pelengkap kondisi pasien yang jelas untuk tetap merawat pasien meski tidak memiliki indikator kuat dirawat, misalnya, pasien pasien kondisi lemah, keadaan orangtuanya tidak mampu, ditangani dini hari, dll. Maka BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkannya untuk disetujui,” jelas Lagat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri berharap agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam melakukan pemeriksaan atas kasus ini.
“Pemeriksaan harus dilakukan objektif tanpa berpihak dan semoga hasilnya dapat dipublikasi agar diketahui luas masyarakat. Kita semua cukup prihatin atas hal ini. Peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan dan tidak boleh lagi terjadi,” pungkas Lagat.
You must be logged in to post a comment.