NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik S.E. berhasil mengawal berbagai kepentingan strategis Kabupaten Natuna dalam pembahasan lanjutan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Natuna dinyatakan disetujui dalam rapat yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Jarmin Sidik didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna, Drs. H. Agus Suparidi. Kehadiran keduanya menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memastikan arah pembangunan daerah memperoleh dukungan melalui kebijakan tata ruang tingkat provinsi.
Kesepakatan tersebut mencakup seluruh usulan strategis yang sebelumnya disampaikan Pemkab Natuna beserta kajian teknis sebagai dasar penyusunan RTRW. Hasil ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi berbagai program pembangunan dan investasi di Kabupaten Natuna.
Salah satu usulan yang mendapat persetujuan adalah perubahan zona perairan di sekitar 31 titik pelabuhan menjadi Zona Transportasi. Kebijakan ini dinilai akan membuka peluang lebih besar bagi pengembangan pelabuhan yang tersebar di wilayah Natuna, baik pelabuhan yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan.
Dengan perubahan tersebut, pengembangan konektivitas antarpulau, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penguatan kawasan perbatasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.
Atas hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota Pansus Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses pembahasan secara konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah.
Di sisi lain, Pemkab Natuna menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Meski memiliki potensi investasi di sektor pertambangan, pemerintah daerah tidak merekomendasikan perubahan pola ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau menjadi tahapan penting dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah menilai seluruh program pembangunan dan investasi strategis harus tertuang secara jelas dalam dokumen RTRW sebagai landasan hukum pelaksanaannya di masa mendatang.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus mengawal proses penyusunan draf RTRW Provinsi Kepulauan Riau hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan secara resmi.












You must be logged in to post a comment.