Oleh Muhammad Natsir Tahar
Ada ironi yang menggelitik sekaligus menggelisahkan ketika kita mengamati bagaimana sebuah republik yang secara konstitusional memproklamasikan diri sebagai negara demokratis, namun masih memungut remah-remah bahasa dari singgasana kerajaan tempo dulu.
Bahasa sebagaimana yang kita pahami dalam lanskap linguistik-filosofis, bukan semata alat komunikasi yang netral. Bahasa adalah wujud dari kesadaran, muatan ideologi, sekaligus cetak biru dari cara berpikir suatu bangsa.
Ketika sebuah negara memilih kosa kata yang bernada feodal untuk menjalankan fungsi-fungsi publiknya, di sanalah terjadi kontradiksi ontologis: struktur negaranya demokratis, namun tata bahasanya masih berlutut di hadapan penguasa.
Mari kita bedah beberapa istilah baku dalam perbendaharaan administrasi kita yang secara tidak sadar merawat mentalitas abdi dalem:
Etimologi “Pemerintah” vs. Government: Secara etimologis, kata pemerintah berakar dari kata dasar perintah, sebuah instruksi asimetris dari atas ke bawah yang menuntut kepatuhan mutlak. Pihak yang “memerintah” memegang otoritas penuh, sementara yang “diperintah” berada dalam posisi pasif.
Bandingkan ini dengan kata government dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Yunani antik, kybernan (κυβερνάω), yang berarti “mengepalai juru mudi” atau “mengarahkan kapal”. Government adalah seni mengemudi bersama, bukan seni menudingkan telunjuk sambil menuntut rakyatnya bersujud.
Payah untuk dianggap wajar, jika seorang penguasa yang tak paham esensi demokrasi dengan gampang mengusir rakyat sebagai tuan rumah negeri ini untuk mencari negara lain yang tak sejalan dengan pengaturannya.
Civil Servant dan Ilusi “Abdi Negara”: Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap diberi label sebagai “Abdi Negara”. Dalam kosakata feodal, kata abdi berkonotasi pada hamba yang mendedikasikan hidupnya untuk melayani tuannya, dalam hal ini, wujud abstrak yang sering kali dikonfrontasikan sebagai pejabat kekuasaan. Padahal, falsafah barat menyebut posisi ini secara gamblang: civil servant (pelayan masyarakat).
Catatan filosofisnya, seorang civil servant digaji oleh pajak publik untuk memfasilitasi kebutuhan publik, bukan untuk dilayani, dipanggil “Bapak/Ibu Pejabat” dengan nada gemetar, atau menuntut fasilitas karpet merah saat berkunjung ke daerah.
Kebijakan “Pengampunan” Pajak: Penggunaan istilah Pengampunan Pajak (tax amnesty) menciptakan framing psikologis yang absurd. Kata ampun memiliki kadar spiritual dan feodal yang pekat; ia adalah kemurahan hati seorang raja atau Tuhan kepada pendosa. Padahal, dalam kerangka hukum modern, penataan pajak adalah transaksi regulatif-fiskal antara warga negara dan pranata hukum, bukan soal penguasa yang bermurah hati “mengampuni” dosa-dosa keuangan rakyatnya.
Dalam tradisi hukum dan bahasa Barat, kata amnesty (berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti “kehilangan ingatan” atau forgetfulness, akar kata yang sama dengan amnesia) bermakna pemberhentian penuntutan secara hukum atau penghapusan catatan pelanggaran fiskal agar subjek pajak bisa kembali ke dalam sistem (compliance).
Begitu pula istilah “Permohonan“ izin, seolah-olah warga negara yang hendak membuat usaha sedang memohon belas kasihan, bukannya mengajukan hak administratif yang dilindungi undang-undang. Barangkali masih banyak istilah yang bertendensi membenamkan hak rakyat sebagai tuan besar demokrasi, sebatas jelata di bawah kaki sang feodal.
Kata “Kebijakan” sendiri mesti gagal dan korup di mana-mana dalam mengusung kepentingan publik, bertahan untuk disebut sebagai kebijakan dengan kata dasar “bijak’. Ini akan menjadi penyesatan yang berlarut-larut.
Neuropsikologi Feodalisme: Menelusuri Inferiority Complex dan IQ Kolektif
Mengapa kosa kata feodal ini begitu awet dan dihargai dalam kultur sosial kita? Jawabannya terletak pada persimpangan antara psikologi evolusioner, neurosains, dan sejarah.
Ratusan tahun di bawah naungan feodalisme lokal yang dilanjutkan dengan trauma kolonialisme menciptakan habitus kepatuhan. Secara neurosains, ancaman kekuasaan absolut pada masa lalu membentuk respons prapemikiran pada struktur otak manusia, khususnya amigdala, pusat pemrosesan emosi dan rasa takut. Ketika pemikiran kritis tertekan oleh kecemasan historis, jalur kognitif yang terbentuk adalah kepatuhan otomatis (submissive response).
Ditambah lagi dengan kenyataan empiris mengenai kapasitas kognitif dan kualitas pendidikan masyarakat yang masih berjuang di papan bawah rata-rata global, timbul patologi psikologis yang disebut Feodal Inferiority Complex.
Masyarakat dengan tingkat literasi dan daya kritis yang belum matang cenderung tidak mampu memisahkan antara hak konstitusional dan kebaikan personal penguasa.
Mentalitas Hamba: Ketika beras bantuan sosial atau jalan tol dibangun menggunakan APBN (yang jelas-jelas bersumber dari pajak rakyat sendiri), rakyat yang mengidap mentalitas hamba tidak melihatnya sebagai kewajiban negara.
Ilusi Kedermawanan: Mereka melihatnya sebagai kedermawanan pribadi sang pejabat/politisi. Sang pejabat pun tersenyum lebar, membiarkan baliho besar bergambar wajahnya dipasang di sepanjang jalan, seolah uang itu keluar dari kantong pribadinya sendiri. Ini adalah stockholm syndrome kebudayaan: korban yang jatuh cinta dan bersujud kepada pihak yang menguasai sumber dayanya.
Mengarungi Agregasi Antara “Penguasa”, “Pemerintah”, dan “Negara”
Secara teoritis, salah satu keberhasilan indoktrinasi rezim otoriter atau bermental feodal adalah mengaburkan batas antara tiga entitas yang sangat berbeda:
Pertama, Negara (State) adalah entitas abadi yang memuat kedaulatan, wilayah, hukum dasar, dan seluruh rakyat. Kedua, Pemerintah (Government) merupakan mekanisme atau rekayasa manajerial temporer untuk menjalankan roda negara dalam batas waktu tertentu. Terakhir, Penguasa (Rulers/Politicians) adalah individu-individu politik yang secara kebetulan memegang mandat untuk duduk di kursi kepemimpinan.
Dalam praktik berbahasa sehari-hari, Penguasa kerap membungkus dirinya dengan jubah Pemerintah, lalu menyetarakan Pemerintah sebagai Negara.
Akibatnya fatal: Kritik terhadap kebijakan pemerintah yang keliru atau koruptif kerap dituduh sebagai tindakan “melawan negara” atau tidak patriotik.
Keputusan politik parsial dari segelintir elite yang bernama pemerintah dianggap otomatis sebagai kehendak negara. Padahal, negara milik seluruh rakyat Indonesia; sedangkan pemerintah hanyalah penyewa sementara yang Kontrak Kerja Sosial-nya (Social Contract) bisa diakhiri atau dievaluasi kapan saja melalui mekanisme demokrasi.
Restorasi Linguistik: Mengembalikan Daulat Rakyat
Jika kita berniat menuntaskan konsolidasi demokrasi dan membebaskan bangsa ini dari jerat kebodohan struktural, maka restorasi linguistik adalah agenda radikal yang tidak bisa ditawar. Kita harus berani membongkar dan menata ulang kosa kata politik kita.
Kita perlu mengubah cara pandang dari Pemerintah yang bertindak sebagai pembuat komando, menjadi Administrator/Pengelola Publik yang bertindak sebagai juru mudi.
Kita harus menyadarkan setiap PNS bahwa mereka adalah Pelayan Sipil (civil servant), tempat di mana martabat mereka justru terletak pada seberapa baik mereka melayani warga, bukan seberapa tinggi mereka dihormati.
Kita harus mencabut mentalitas menyembah dan menggantinya dengan kesadaran bahwa setiap sen uang negara adalah uang rakyat. Tidak ada kedermawanan politisi; yang ada hanyalah eksekusi anggaran publik.
Selama kita masih menggunakan bahasa para raja untuk mengoperasikan sistem republik, selama itu pula demokrasi kita hanyalah sebuah seni pertunjukan feodal yang berganti kostum. Saatnya rakyat berhenti memohon, dan mulai menuntut apa yang menjadi hak kedaulatannya. ~
