NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, SE, menyambut kunjungan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam dan Kabupaten Natuna di Ruang Kerja Wakil Bupati Natuna, Jumat (9/1/2026).
Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.
Santunan JKM diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Natuna kepada Suhartini, anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Suhardi yang semasa hidupnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna.
Wabup Jarmin Sidik menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat JKM. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam dan Natuna, sebagai wujud komitmen dan sinergi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (KG/IK)











