Konferensi Pers Operasi Laut Gabungan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). (Foto: andi)
BATAM (Kepriglobal.com) — Upaya sindikat narkotika internasional memanfaatkan jalur laut Kepulauan Riau kembali digagalkan. Operasi Laut Gabungan berhasil mengamankan 800 kilogram narkotika jenis Ketamin HCl yang diduga diselundupkan menggunakan Kapal Fuchangxing 1 di perairan Kepulauan Anambas.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Operasi Laut Gabungan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah aparat memberantas peredaran gelap narkotika.
Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara.
“Keberhasilan pengungkapan ini semakin mempertegas bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang aman dan kondusif, termasuk bagi para pelaku investasi dan kegiatan ekonomi,” kata Syahar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 1,3 ton Ketamin di wilayah Berakit. Hasil analisis dan penyelidikan kemudian mengarahkan aparat kepada kapal Fuchangxing 1 yang dicurigai membawa narkotika.
Dari penyelidikan BNN RI, kapal tersebut diketahui merupakan tipe General Cargo berbendera Kongo. Kapal itu sebelumnya menggunakan bendera Taiwan dan beberapa kali berganti nama.
Aparat juga mendapati kapal tersebut jarang bersandar di dermaga dan diduga menggunakan modus ship to ship untuk mengambil maupun memindahkan barang.
Kecurigaan semakin menguat setelah sistem Automatic Identification System (AIS) mencatat Fuchangxing 1 bertemu dengan Kapal MISI di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026. Saat pertemuan berlangsung, AIS kedua kapal dilaporkan tidak aktif.
Informasi tersebut menjadi dasar tim gabungan melakukan pengejaran dan intersep terhadap kedua kapal.
Tim BNN RI, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengejar Fuchangxing 1 menggunakan Kapal BC 30005 dari Dermaga 99. Sementara tim lainnya mengejar Kapal MISI dari Dermaga Letung menggunakan Kapal BC 30002.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan dukungan terhadap investasi tetap diberikan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sepanjang sesuai ketentuan hukum. Namun, aktivitas ilegal tidak mendapat ruang.
“Segala bentuk perdagangan gelap, penyelundupan dan kegiatan ilegal harus ditindak secara tegas dan bersama-sama digagalkan,” tegasnya.
“Ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin tersebut mendapat apresiasi sebagai bukti keberanian, kerja keras dan soliditas aparat dalam menghadapi jaringan narkotika internasional.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, keberhasilan operasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan sinergi lintas instansi di wilayah perairan.
“Sinergi antarlembaga harus terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.”
Dengan posisi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan memiliki wilayah perairan yang luas, pengawasan laut menjadi salah satu kunci memutus jalur penyelundupan narkotika.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin di perairan Anambas menjadi peringatan keras: laut Kepri bukan jalur bebas bagi sindikat narkotika internasional. (KG/Andi)
