Sekda Anambas Sahtiar saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026). (Foto: Diskominfo)
ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., menegaskan pengaturan penggunaan pakaian dinas tertentu bagi pegawai Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishublh) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak boleh dibuat tanpa dasar hukum yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Sahtiar saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).
Sahtiar meminta pembahasan rancangan keputusan tersebut terlebih dahulu mengacu pada regulasi pemerintah pusat, khususnya ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bagaimanapun daerah tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Sahtiar.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah. Namun, ruang inovasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak semestinya dijadikan kewajiban apabila hanya merupakan pilihan atau kewenangan daerah.
“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan pakaian dinas ditelusuri secara cermat sebelum keputusan bupati ditetapkan. Jika telah terdapat ketentuan khusus dari pemerintah pusat, aturan tersebut harus menjadi pijakan utama.
“Kalau sudah ada aturan yang mengatur, kita harus melihat dan menyesuaikannya. Jangan sampai aturan daerah yang dibuat justru bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” katanya.
Di sisi lain, Sahtiar menilai kebutuhan pakaian dinas harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan pegawai Dishublh dan BPBD. Sebagian pegawai bekerja di lapangan sehingga membutuhkan pakaian yang mendukung mobilitas dan pelaksanaan tugas.
“Penggunaan pakaian dinas ini harus melihat kebutuhan tugas. Ada yang bekerja di kantor, ada juga yang melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta opsi penggunaan pakaian dinas tertentu tetap diakomodasi dalam rancangan keputusan. Termasuk kemungkinan penggunaan jenis pakaian berbeda dalam kondisi atau kegiatan tertentu, sepanjang memiliki dasar pengaturan yang jelas.
“Pilihan penggunaan pakaian tetap kita cantumkan. Kalau memang ada kondisi tertentu yang membutuhkan pakaian berbeda, itu harus diatur dengan jelas,” ujarnya.
Sahtiar menegaskan regulasi tersebut nantinya harus bersifat operasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Aturan harus mudah dipahami, tidak menyulitkan pegawai, serta dapat diterapkan secara konsisten.
“Yang kita inginkan adalah aturan yang jelas, sesuai ketentuan, tidak menyulitkan pelaksanaan, dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Pembahasan rancangan keputusan ini menjadi langkah Pemkab Kepulauan Anambas untuk memastikan penggunaan pakaian dinas tertentu bagi Dishublh dan BPBD memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan pegawai dalam menjalankan tugas di lapangan. (KG/Andi)
